Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI dan Ditlantasa Polda Metro Jaya mengenai pembatasan truk untuk melintas tol dalam kota pada jam-jam tertentu didukung oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). DTKJ berpendapat kecepatan kendaraan yang melintas tol dalam kota bertambah sekitar 36 km/jam.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DTKJ, Azas Tigor, saat ditemui di Sekret Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Cikini Jakarta Pusat. Menurutnya hingga hari ini, akibat kebijakan tersebut ada perkembangan yang terus meningkat.
Tigor pun tidak melihat jika kebijakan tersebut hanya dibilang memindahkan kemacetan. "Kalau dibilang memindahkan kemacetan, Priok-Cawang kan buka tutup. Kalau rute Cawang-Tomang tidak ada hubungannya dengan pelabuhan," ujar Tigor, Kamis (26/5/2011) sore kemarin.
Tigor berpendapat tuntutan Organda yang menginginkan agar rute Cawang-Tomang dibuka adalah sesuatu yang mengada-ada karena rute untuk angkutan pelabuhan diterapkan buka tutup, bukan ditutup sama sekali. "90 persen yang melintas jalan tol dalam kota adalah truk lintasan atau jarak jauh. Mereka tidak memberikan kontribusi bagi Pemprov DKI," ucapnya.
Tigor menambahkan agar pihak Organda jangan melihat ini hanya secara parsial karena ini untuk kepentingan masyarakat Jakarta. Menurutnya bila angkutan berat beroperasi pada malam hari tidak ada masalah, terlebih sudah ada surat dari Dirjen Perhubungan Darat.
sumber
Thursday, May 26, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment