BANDUNG, TRIBUN - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menciduk wanita berinisial AH Binti SU yang nyaris lolos membawa narkotika di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Ia kedapatan membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1 (satu) paket besar yang dibalut lakban dengan berat kotor 1.615 gram senilai atau Rp 3 Miliar.
Selain AH, polisi pun menciduk wanita berinisial YO sebagai penerima narkotika di Jakarta dari AH. Sementara tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mr MA (Pemilik heroin), RO alias RB (Pemberi perintah), dan Mr JOE (Pemberi perintah kepada penerima di Jakarta).
"Gerak-gerik pelaku mencurigakan petugas bea dan cukai. Terutama saat melewati alat pendeteksi X-ray. Kecurigaan itu benar, pelaku kedapatan membawa barang mencurigakan, narkoba jenis heroin. Pelaku berangkat dari Malaysia. Kami amankan, pada hari Minggu, 22 Mei lalu, sekitar pukul 11.38," ujar Dir Reskrim Narkoba Kombes Pol Hafriyono didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto di Mapolda Jabar, Kamis (26/5).
Dari hasil pengembangan, AH mendapat perintah dari seseorang yang bernama RO Alias RB yang berada di apartemen milik Mr MA. Apartemen milik pria berkewarganegaraan Jamaika itu berada di dekat Stadion Bukit Jalil Malaysia. AH mendapat perintah untuk mengantarkan koper berwarna hitam dari Malaysia ke Indonesia.
Selanjutnya setelah tertangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung, AH mendapat perintah lebih lanjut melalui SMS dari Mr RO alias RB untuk berangkat ke Jakarta menuju Hotel Pidusia.
"Dari Hotel Pidusia, Jakarta, AH mendapat perintah lagi untuk membawa koper ke Terminal Kalideres Jakarta Barat. Rencananya, AH akan dijemput oleh seseorang yang belum jelas identitasnya. Belakangan diketahui, orang itu wanita juga, yaitu YO. Diduga ini memang jaringan nasional," kata Hafriyono.
Dalam proses yang berliku, Selasa (24/5) dilakukan pengembangan kembali, setelah koper berpindahtangan kepada wanita yang diketahui asal Malaysia, YO. Ketika itu YO janjian dengan seseorang yang berada di Jakarta melalui Mr JOE.
Karena takut terhambat dalam proses penyidikannya, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan 1 paket besar narkotika diduga jenis heroin yang dibalut lakban, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam type 1208, dan 1 buah SIM Card merk XL dengan nomor 081802221250 yang diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dikenakan tuntutan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 55 KUHP. AH ( Pembawa heroin) dan YO (Penerima heroin di Jakarta) terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
sumber
Thursday, May 26, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment