Thursday, May 26, 2011
PNS Dapat 5 Hari Cuti Bersama Tahun Ini
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama melalui Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada Jumat (3/6/2011) nanti ditetapkan sebagai cuti bersama terkait libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, Kamis (2/6/2011).
Jumlah cuti bersama dalam rangka hari libur nasional di tahun 2011 ada lima kali. Cuti bersama pertama kali pada Senin (16/5/2011) lalu yang merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak Tahun 2555, Selasa (17/5/2011). Kemudian yang cuti bersama Jumat (3/6/2011) nanti terkait libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, Kamis (2/6/2011).
Cuti bersama Senin (29/8/2011) dan Kamis (1/9/2011) dan Jumat (2/9/2011), dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah, Selasa (30/8/2011) sampai (31/8/2011). Dan yang terakhir yakni cuti bersama Senin (26/12/2011) dalam rangka Hari Natal, Minggu (25/12/2011).
Meski demikian, pada hari cuti bersama yang sering disebut sebagai “hari terjepit” tersebut, instansi pelayanan pemerintah tetap beroperasi alias tidak 'ikut-ikutan' diberi cuti bersama.
Instansi-instansi pelayanan publik, khususnya di Kota Parepare yang dimaksud, yaitu Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Keindahan, petugas lapangan Dinas Perhubungan, petugas Badan Pelayanan Kesehatan RSU/Puskesmas, petugas lapangan Satpol PP, petugas UPTD Pemadam Kebakaran, petugas UPTD Pengelola Pasar, dan petugas UPTD Penerangan Jalan.
Pegawai yang bertugas di instansi-instansi tersebut sebenarnya ikut pula merasakan cuti bersama, namun mekanismenya diatur melalui pembagian tugas (pengaturan shift) kepada masing-masing staf selama cuti bersama tersebut sehingga tidak terjadi kevakuman tugas.
“Meski Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama, tetapi pemerintah khususnya Pemda Kota Parepare tetap berkomitmen melayani kebutuhan-kebutuhan dasar dan mendesak masyarakat. Karena itu, pegawai di instansi-instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik tetap berkantor,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Parepare Andi Erwin Pallawarukka.
Menurutnya, sesuai isi Surat Edaran Sekretaris Kota Parepare terkait cuti bersama tersebut, pelaksanaan cuti bersama tersebut dengan memperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, setiap pimpinan unit kerja diharapkan melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional atau cuti bersama di lingkungan kerja masing-masing, agar masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik. Sementara jika ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama lewat dan tanpa alasan yang jelas, maka diminta untuk mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan.
sumber
Labels:
Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment