BANDUNG - Sidang gugat cerai talak Aa Gym terhadap istri pertamanya, Teh Ninih, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, berlangsung hanya lima menit.
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga 09.35 WIB dengan agenda replik (jawaban) Aa Gym terhadap replik Teh Ninih.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Acep Saefuddin, Aa Gym melalui kuasa hukumnya tetap pada pendirian awal, yaitu ingin bercerai dari Teh Ninih.
"Dalam sidang kemarin kan Teh Ninih menerima keinginan Aa Gym. Aa Gym kalau Teh Ninih sudah menerima, kita berjalan sesuai dengan prosedur peradilan," ungkap kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH, usai menjalani sidang di PA Bandung, Selasa (7/6/2011).
Jenal mengakui, terakhir melakukan komunikasi dengan Aa Gym pada 30 Mei, ketika sedang umrah di Makkah. Tahun ini, Aa Gym sudah menjalankan umrah empat kali. "Aa Gym berharap berjalan lancar. Pesannya jalankan saja oleh pengacara," tutur Jenal.
Soal kemungkinan hadirnya Aa Gym pada sidang berikutnya, Jenal mengaku tidak tahu. "Mudah-mudahan bisa hadir. Sampai saat ini perkara kan diserahkan kepada kuasa hukumnya," ujarnya.(ang)
sumber
Monday, June 6, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment